Berikut adalah beberapa program pemerintah Indonesia untuk membantu pembiayaan properti:
KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Program pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas likuiditas untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan penghasilan rendah. Beberapa kelebihan KPR FLPP antara lain:
• Uang muka ringan
• Bunga tetap 5%
• Tenor cicilan maksimal 20 tahun
• Bebas PPn, premi asuransi, dan asuransi kebakaran
Peserta KPR FLPP harus menempati rumah tersebut dan tidak boleh menjual atau menyewakannya.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Merupakan program pembiayaan rumah dari pemerintah yang menggunakan sistem iuran. Peserta membayar iuran sebesar 3% dari gaji, dengan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.
Bagi peserta mandiri, seluruh iuran 3% ditanggung sendiri. Meskipun ada pro dan kontra terkait pemotongan gaji untuk iuran ini, Tapera tetap menjadi salah satu pilihan untuk memiliki rumah.
KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
Salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah pembelian rumah. Menurut Kementerian PUPR, KPR SSB adalah kredit kepemilikan rumah dengan pengurangan suku bunga melalui subsidi bunga kredit perumahan.
Pemerintah memberikan subsidi ini untuk mengurangi suku bunga cicilan yang harus dibayar oleh peserta KPR SSB. Bank Tabungan Negara (BTN) adalah salah satu bank yang menyediakan fasilitas ini.
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan)
Ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di sektor informal yang kesulitan mendapatkan KPR karena penghasilan yang tidak tetap. Program ini memiliki tiga komponen pembiayaan:
-Pemohon harus memiliki dana 5% dari total harga rumah.
-Subsidi dari Kementerian PUPR hingga 38,8% harga rumah atau maksimal Rp32,4 juta.
-Kredit pembiayaan dari bank pelaksana.
-Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Program yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2017 ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membayar uang muka rumah. SBUM memberikan subsidi sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah sebesar Rp4 juta kepada penerima KPR Bersubsidi (Keputusan Menteri PUPR Nomor 55s/KPTS/M/2016).